cursor: url('http://3.bp.blogspot.com/-f83GJSJeXw4/TkCIJo2nRKI/AAAAAAAAABU/WZFhGqHwJFw/s1600/jasablogsitus-web-id.gif'),text

Jumat, 09 Desember 2011

kisi-kisi pkn kelas 10 smkn2 bandung

Ini jawaban dari soal yang pernah dikasih Bu Dewi, semoga bermanfaat
yang mau tinggal ambil dan bilang makasih ajah =DD


Hal 27
1.       Berasal dari bahasa latin in = tidak dan dividus = dapat dibagi, jadi individu = tidak dapat dibagi lagi
3.  manusia sebagai makhluk individu juga ditakdirkan sebagai makhluk social
4. keluarga dan lingkungan
Hal 31
20. lautan sebagai wilayah suatu Negara
21.          zona tambahan = 12 mil laut dan tidak boleh lebih dari 24 mil laut yang diukur dari garis batas laut territorial
                Zona e konomi = batas maksimum hingga 200 mil laut yang diukur dari garis pantai
                Landas kontinen = wilayah lautan suatu Negara yang terletak di luar territorial yang batasnya lebih dari 200 mil laut
22. ruang udara diatas daratan dan territorial merupakan wilayah Negara
Hal 35
39. karena yang baik dan adil untuk suatu Negara belum tentu baik dan adil bagi Negara lain. Oleh karena itu, kalau kita hendak membangun Negara Indonesia, harus dasar dan susunan sesuai dengan corak masyarakat Indonesia
40. tujuan NKRI
                1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
                2. memajukan kesejahteraan umum
                3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Hal 55
1.Menurut  J.C.T Simorangkir,S.H dan Woerjono Sastropranoto, hukum = peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, berupa sanksi tertentu
2. karena hukum itu mempunyai banyak segi, banyak bentuk atau banyak bidang yang sangat luas, sehingga tidak mungkin tercakup secara keseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam satu definisi
3.            1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
                2. peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
                3. peraturan itu bersifat memaksa
                4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
Hal 57
11. kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
12.          1. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum
                2. peradilan agama
                3. peradilan militer
                4. peradilan tata usaha Negara
13. pimpinan (ketua, wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita
Hal 74
8. Indonesia membuat UU sebagai perangkat/instrumen hukum
                1. Tap No. XVII/Mpr/1998 tentang HAM
                2. Kepres No.181 Tahun 1998 tentang Komisi anti kekerasan terhadap perempuan
                3. UU No.39  Tahun 1998 tentang pelaksanaan HAM
                4. UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
                5. UU No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
9. HAM berlaku bagi siapa saja meskipun manusia miskin sekalipun.
Hal 75
11. setiap orang berhak
                a. atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak
b. atas perlindungan dan kasih sayang untuk mengembangkan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya
c. untuk mengembangkan dan memperoleh menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia
d. memajukan diri dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat bangsa dan Negara
13. hak atas rasa aman


cuman segini ajah, semoga ulangan kita lancar kawan" amiiin

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Reviews