cursor: url('http://3.bp.blogspot.com/-f83GJSJeXw4/TkCIJo2nRKI/AAAAAAAAABU/WZFhGqHwJFw/s1600/jasablogsitus-web-id.gif'),text

Kamis, 27 Oktober 2011

perbedaan

terkadang apa aku pikir berbeda, tapi aku seneng sama pilihan aku
terkadang aku berbeda sama yang lain, tapi aku nyaman sama apa yang aku lakuin
terkadang aku dibilang aneh sama yang lain, tapi aku seneng sama julukan mereka, karena ternyata secara tidak langsung mereka merhatiin aku haha

Kamis, 20 Oktober 2011

cara fokus saat belajar

cara fokus saat belajar

1. duduk yang manis, sopan, jangan kaya di warteg
2. siapin alat-alat tulis dulu sebelum belajar, jadi pas mau belajar itu ngga keliling-keliling nyari pinjeman pulpen
3. kalo bisa sih duduknya di depan, tapi kalo emang kebagiannya di belakang, aktif ajah, banyak nanya, bukan merhatiin tapi bengong
4. kalo temen sebangku ngajak ngobrol, jangan didenger. kalo ngeganggu, marahin ajah. anggep ajah temen kamu itu setan yang terkutuk hahah
5. kalo guru lagi nerangin, perhatiin ajah. jadi entar kalo ada sesuatu yang menarik, kamu ngga akan kelewatan haha. contoh gurunya salah ngomong atau gurunya ngupil, kan keliatan
6. kalo udah ngeliat guru yaa guru, jangan selingkuh!
7. jangan mainin apapun yang ada di sekeliling kamu, kaya pulpen atau pensil soalnya bisa ngalihin perhatian kita dari sang guru atau siapapun yang lagi nerangin


mungkin segitu ajah yang bisa aku kasih. ngga banyak tapi emang sering kejadian soalnya emang pengalaman pribadi haha. semoga bisa bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. amiiin....

tipa menghindari kantuk saat belajar di sekolah

tips menghindari kantuk saat belajar sekolah

-usahain buat ngga tiduran, bisa duduk tegak--jangan lemes! jangan nyandar ke tembok.
-cintai apa yang mau dipelajari, mau suka ataupun ngga, yang penting mah cinta haha
-banyakin nanya, soalnya bisa buat kita lebih semangat
-buat suasana lebih rame, kaya sering diskusi tentang mata pelajarannya biar logika kita juga bermain hahasik
-makan permen, mendingan permen mint biar bisa bikin fresh, tapi jangan ampe ketauan gurunya hehe
-jangan terlalu banyak nulis, perhatiin aja dulu apa yang diterangin. pas udah diterangin, kamu tulis materinya pake bahasa kamu sendiri, kan jadi asik  tuh 
-kalo emang gurunya ngeboringin, kritik ajah! kasih tau keluhan kamu ke guru itu. guru juga pasti nerima kritikan untuk kemajuan bersama, tapi tergantung sifat gurunya deng, kalo galak, yaaah ngga usah ajah kayaknya hehe
-kalo ada yang ngga dimengerti, jangan diem ajah, nanya doong
-jangan cemberut ajah, tapi jangan senyum-senyum sendiri juga heheh

mungkin cuman segitu ajah, itu semua pengalaman pribadi lhoo! aku ngga mau anak-anak zaman sekarang pada teraniayagara-gara ngantuk pas jam pelajaran. semoga apa yang udah aku posting bisa berguna bagi nusa dan bangsa (hahay). sekiaan dan terimakasih

Minggu, 16 Oktober 2011

noname

astaghfirullah
cuman itu yang bisa kukatakan
terimakasih
wassalam

Minggu, 09 Oktober 2011

CINTAA

CINTAA

cinta..
aku tak percaya
pada yang namanya cinta
cinta sejati itu tak ada

tanpa sadar, mataku...
mengejar sosoknya
ada apa denganku
debaran jantungku tak bisa melambat
tak bisa berhenti..
ada apa denganku
aku tak bisa lari dari mata itu
aku seperti...
aku seperti terhisap oleh kedalaman matanya
...cinta sejati itu tak ada
dulu aku selalu berpikir begitu
sejak bertemu denganmu, aku berubah
aku perlahan-lahan berubah di bawah pengaruh pandangan matamu
selama ini aku tak tahu ada perasaan seperti ini
matanya tak mau melepaskanku
tetapi..
mengapa setelah kebahagiaan itu, ada kesengsaraan..

isi kepalaku berputar-putar
aku tak tahu apa yang harus aku pikirkan
tapi..
tempat yang bisa menampung diriku yang satu lagi
ini adalah dunia milikku seorang..
hanya dunia inilah
yang takkan kuserahkan pada siapapun juga

kalau sedang begini aku bisa melupakan semuanya
hatiku menjadi tenang..
aku tak perlu memikirkan apapun
aku tak perlu mengkhawatirkan..
jangan-jangan
yang kubutuhkan adalah perasaan yg seperti ini

Minggu, 02 Oktober 2011

aku suka

aku suka nyanyi
aku suka makan
aku suka baca
aku suka iseng
aku suka lolipop
aku suka ikhbat
aku suka teater
aku suka bkc
aku suka minum
aku suka cerewet
aku suka komik
aku suka smsan
aku suka kaka-kakaku
aku suka pacar aku
aku suka ade-adeku
aku suka guru-guruku
and many more

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.

latgab pertama

Pengalaman yang menarik teman-teman. Saya kalah sama anak kecil. Masa anak kecil ajah udah sabuk ijo masa aku masih sabuk putih haha edaan jedag mamah aku juga mau naik sabuk aah

CONTOH PELANGGARAN ITE

Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menolak disebut sebagai tumbal pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya bukan tumbal dari pelanggaran UU ITE, melainkan sudah merupakan takdir yang telah digariskan Allah," kata Prita Mulyasari usai persidangan di PN Tangerang, Rabu.

Menurut dia, mengirim kabar kepada rekan melalui surat elektronik (e-mail) bukan suatu kesalahan apalagi disebut tumbal dari pelanggaran UU ITE padahal banyak pihak lain yang melakukan tindakan serupa.

Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun akibatnya, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Dia mengatakan, sudah pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini dan siap dengan kemungkinan terburuk kembali di balik jeruji penjara.

Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.

Bahkan dia juga tidak menerima bila dikatakan sebagai korban pertama dari pelaksanaan UU ITE karena menyampaikan e-mail kepada rekan dalam kalangan terbatas, meski belakangan disebarluaskan kepada pihak lain melalui internet.

Walau begitu, Prita merasa lega dengan pernyataan pakar Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, DR Wahyu Catur Wibowo yang mengatakan bahwa yang menyebarkan e-mail secara berantai adalah pihak lain.

Wahyu Catur mengatakan Prita hanya mengabarkan tentang keluhan selama dalam perawatan pada RS Omni kepada 20 pemilik e-mail, namun kemudian disebarkan oleh pihak lain.

CONTOH PELANGGARAN HAKI

Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Reviews