CONTOH PELANGGARAN ITE
Tangerang (ANTARA
News) - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap
manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menolak disebut
sebagai tumbal pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya bukan tumbal dari
pelanggaran UU ITE, melainkan sudah merupakan takdir yang telah
digariskan Allah," kata Prita Mulyasari usai persidangan di PN
Tangerang, Rabu.
Menurut dia, mengirim kabar kepada rekan melalui
surat elektronik (e-mail) bukan suatu kesalahan apalagi disebut tumbal
dari pelanggaran UU ITE padahal banyak pihak lain yang melakukan
tindakan serupa.
Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari
karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail
kepada rekannya berisikan keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah
sakit tersebut.
Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal
mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh
penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai
terdakwa.
Namun akibatnya, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU
ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Dia mengatakan, sudah pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini dan
siap dengan kemungkinan terburuk kembali di balik jeruji penjara.
Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita
Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih
berkuasa.
Bahkan dia juga tidak menerima bila dikatakan sebagai korban pertama
dari pelaksanaan UU ITE karena menyampaikan e-mail kepada rekan dalam
kalangan terbatas, meski belakangan disebarluaskan kepada pihak lain
melalui internet.
Walau begitu, Prita merasa lega dengan pernyataan pakar Teknologi
Informasi dari Universitas Indonesia, DR Wahyu Catur Wibowo yang
mengatakan bahwa yang menyebarkan e-mail secara berantai adalah pihak
lain.
Wahyu Catur mengatakan Prita hanya mengabarkan tentang keluhan selama
dalam perawatan pada RS Omni kepada 20 pemilik e-mail, namun kemudian
disebarkan oleh pihak lain.
Minggu, 02 Oktober 2011
01.35
rayasyavitri
No comments
0 komentar:
Posting Komentar